Rabu, 23 Januari 2008

27 SPBU dijadikan Jalur Hijau

Jakarta - Sedikitnya 27 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalur hijau tahun 2008 ini segera dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pertamanan Jakarta, Sarwo Handayani kepada SH, Senin (21/1). Dia mengatakan, pihaknya selama ini telah mengembalikan fungsi enam SPBU sebagai RTH. Sedangkan, enam SPBU dihentikan suplai bahan bakarnya oleh Pertamina.
Dia menyebutkan SPBU yang sudah dikembalikan fungsinya sebagai jalur hijau di antaranya di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan dan Cilincing, Jakarta Utara. Sedangkan lainnya, walaupun sudah dihentikan suplai bahan bakar, tapi belum dibangun taman karena masih dalam proses penyelesaian hukum.
Khusus tahun 2008, lanjut Yani, demikian Sarwo Handayani biasa dipanggil terdapat 27 yang sudah menjadi program untuk dibongkar dan dikembalikan sebagai jalur hijau. Namun demikian, Yani tidak memerinci 27 SPBU yang direncanakan dibongkar pada tahun 2008.
Rencana pembongkaran 27 SPBU, katanya, sangat tergantung pada anggaran yang diajukan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta. Bila dewan menyetujui maka program bisa dilaksanakan, meskipun harus melalui tahapan-tahapannya.
Dia mengatakan bila anggaran disetujui maka tinggal koordinasi internal eksekutif dan selanjutnya meminta Pertamina menghentikan suplai bahan bakar ke SPBU yang ada.
Yani menyatakan, bila semua rencana berjalan baik dalam lima tahun ke depan sebanyak 32 SPBU termasuk yang satu sedang dalam penelitian apakah berada di jalur hijau tidak, akan dikembalikan ke fungsi semula sebagai jalur hijau atau ruang terbuka hijau.
Diakuinya, banyak hambatan yang dihadapi dalam mengembalikan jalur hjau yang saat ini dimanfaatkan usaha SPBU. Karena ada yang merasa masih memiliki izin dan ada pula siap mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski demikian, upaya akan tetap dilakukan dengan mengundang para pemilik sehingga persoalan bisa diselesaikan.

Wajib Gas
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan Jakarta, Peni Susanti, Senin, di Balai Kota menyatakan, setiap izin baru untuk SPBU wajib menyediakan gas. Saat ini, sudah terdapat 27 izin baru SPBU dikeluarkan hanya belum dibangun karena kendala jaringan pipa gas.
Dia mengatakan, setiap izin SPBU baru diwajibkan menyediakan gas memenuhi kebutuhan angkutan umum yang terus meningkat khususnya bus TransJakarta.
Saat ini, memang prioritas masih untuk bus TransJakarta, tapi ke depan, angkutan umum lain maupun kendaraan pemerintah menggunakan gas untuk menciptakan Jakarta ramah lingkungan. Karena itu, pengusaha yang bergerak di bidang SPBU diwajibkan menyediakan gas.
Pengusaha yang sudah mendapatkan izin, ingin segera membangun SPBU. Persoalannya, bagaimana menyediakan gas bila jaringan pipa distribusi belum tersedia.

Tidak ada komentar: